Download Kolaborasi Atau Mou Antara Pihak Sekolah Dengan Kepolosian Khususnya Polsek
Di bawah ini kami berikan salah satu pola Kerja sama atau MoU (Memorandum of Understanding) antara pihak Sekolah sebagai pihak pertama dan pihak Kepolisian khususnya POLSEK atau Polisi Sektor yang berada di wilayah Kecamatan, tujuan kerjasama atau MoU ini diantaranya yaitu untuk mempererat kekerabatan kerja antar dinas instansi yang ada dilingkungan sekitar sekolah demi kelancaran suatu jadwal terutama dalam ilmu pengetahuan tertib kemudian lintas, larangan penggunaan obat-obat terlarang, keamanan lingkungan, dan banyak lagi yang lainnya, sesuai dengan apa tujuan kerjasma / MoU tersebut, silahkan untuk dikembangkan.
Sebenarnya kerjasama atau MoU tersebut merupakan dokumen yang legal, alasannya ialah isi di dalamnya menjelaskan mengenai perjanjian pendahuluan antara kedua belah pihak dan merupakan dasar persetujuan/kontrak di masa mulai MoU dan di masa yang akan datan.
MoU atau Kerkasama ini merupakan nota kesepahaman atau nota kesepakatan. Secara umum MoU dibentuk sebagai langkah awal dalam pembuatan kontrak kerjasama atau perjanjian yang lebih mengikat antara kedua belah pihak. Tetapi isinya menekankan yang berupa :
-penawan
-pertimbangan, dan
-niat secara mengikat secara aturan yang dibuat
Untuk lebih jelasnya dan tidak menjadi verbalisme terkait dengan MoU atau Kerjasma, kami berikan salah satu pola MoU/Perjanjian Antara Pihak Sekolah dengan Pihak POLSEK. Lihat dan baca serta simak selengkapnya berikut ini.
Contoh MoU atau Kerjasama antara Sekolah dengan Kepolisian |
PERJANJIAN KERJASMA / MoU SDN 1 MEKARMUKTI KECAMATAN CIBALONG
DENGAN
KEPOLISIAN SEKTOR (POLSEK) CIBALONG KABUPATEN GARUT
Nomor : ..............................
Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : .........................................
NIP : .........................................
Jabatan : Kepala Sekolah
Unit Kerja : .......................................
dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama sekolah anda ...selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
Nama : ........................................
NRP : ........................................
Jabatan : Kepala Kepolisian Sektor ........
Unit Kerja : Kepolisian Sektor ...........
dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Polsek/Kepolisian Sektor ......... Kabupaten ............, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Tanpa mengurangi ketentuan aturan yang berlaku, kedua belah pihak sepakat mengadakan perjanjian kerjasama dengan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam pasal-pasal berikut :
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 1
- Pihak Pertama sepakat mendapatkan pelayanan keamanan sekolah dan lingkungan secara terpola dari Pihak Kedua.
- Kedua belah pihak sepakat untuk berhubungan dalam hal menawarkan pengetahuan perihal tata tertib berlalu lintas dan hal-hal lain yang berkaitan dengan duduk perkara kiminalitas.
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 2
Masing-masing Pihak memiliki Hak dan Kewajiban sebagai berikut :
Kewajiban Pihak Pertama antara lain :
Kewajiban Pihak Pertama antara lain :
- Melaporkan perihal keamanan Sekolah dan lingkungannya secara terpola dengan Pihak Kedua.
- Menyediakan waktu dan kawasan kepada Pihak Kedua untuk mengadakan Sosialisasi dan Penyuluhan perihal tata tertib berlalu lintas serta hal-hal lain yang berkaitan dengan duduk perkara kriminalitas.
Kewajiban pihak kedua antara lain :
- Memberikan Pelayanan Keamanan Sekolah dan linkungannya secara terpola kepada Pihak Pertama.
- Memberikan Sosialisasi dan Penyuluhan perihal tata tertib berlalu lintas serta hal-hal lain yang berkaitan dengan duduk perkara kriminalitas kepada Pihak Pertama.
PEMBIAYAAN
Pasal 3
Segala biaya yang timbul akhir perjanjian kerjasama ini, dibebankan kepada Pihak Pertama sesuai ketentuan PERDA yang berlaku.
MASA BERLAKUNYA MASA PERJANJIAN
Pasal 4
- Perjanjian ini berlaku selama 1 (satu) tahun terhitung semenjak ditetapkan.
- Perjanjian ini sepakat diperpanjang selama tidak ada keberatan dari kedua belah pihak.
PENYELESAI DAN PERSELISIHAN
Pasal 5
Apabila terjadi perselisihan dalam pelaksanaan perjanjian ini, kedua belah pihak oke menuntaskan dengan musyawarah untuk mufakat.
ATURAN PERALIHAN
Pasal 6
Peninjauan Kembali Perjanjian ini sebelum batas waktu sebagaimana tersebut dalam pasal 4, sanggup dilakukan kedua belah pihak apabila ada perubahan kebijakan pemerintah yang menyangkut kedua belah pihak.
ATURAN PENUTUP
Pasal 7
- Perubahan terhadap ketentuan yang telah ditetapkan dalam perjanjian ini sanggup dilakukan atas persetujuan kedua belah pihak.
- Hal-hal yang timbul pada pelaksanaan ini akan diatur kemudian atas persetujuan kedua belah pihak.
Demikian perjanjian / MoU ini diketahui oleh Pihak PERTAMA dan Pihak KEDUA.
Contoh MoU atau Perjanjian Kerjasama antara Pihak Sekolah dengan POLSEK |
Apabila diantara para pembaca dan yang sedangan memerlukan artikel ini secara lengkat dan utuh sanggup di unduh atau di download pada tautan di bawah ini.
Selesai mengunduh/mendownload jangan lupa edit dan sesuaikan dengan keadaan sekolah dan POLSEK yang berada di lingkungan Bapak Ibu.
Contoh MoU atau kerjasama ini sanggup melengkapi senbagai materi bagi sekokah yang akan di Akreditasi. Ucapan terakhir dari admin, biar sanggup bermanfaat bagi semua yang sedang membutuhkannya. Aamiin