INFO LOWONGAN KERJA TERBARU KLIK DISINI

Petunjuk Operasional Dak, Dana Alokasi Khusus Fisik Subbidang Pendidikan Tahun 2019

Dinektorat Pembinaan Sekolah Dasar
Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Dana Alokasi Khusus Fisik
Subbidang Pendidikan
Sekolah Dasar
 Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Petunjuk Operasional DAK, Dana Alokasi Khusus Fisik Subbidang Pendidikan Tahun 2019
Petunjuk Operasional DAK, Dana Alokasi Khusus Fisik Subbidang Pendidikan Tahun 2019
DAFTAR ISI
PERATURAN PRESIDEN NOMOR 141 / 2018 TENTANG PETUNJUK TEKNIS DAK 2019
LAMPIRAN-LAMPIRAN : Silahkan ambil dengan cara mendownload pada link di bawah ini.
Inilah Selengkapnya.

 Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Petunjuk Operasional DAK, Dana Alokasi Khusus Fisik Subbidang Pendidikan Tahun 2019
Peraturan Presiden Nomo 141  Tahun 2019 wacana Juknis DAK Fisik Tahun Anggaran 2019

BATANG TUBUH
 Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Petunjuk Operasional DAK, Dana Alokasi Khusus Fisik Subbidang Pendidikan Tahun 2019
Petunjuk Teknis DAK Tahun 2019

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 141 TAHUN 2018
TENTANG
PETUNJUK TEKNIS DANA ALOKASI KHUSUS FTSIK
TAHUN ANGGARAN 2019
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
 
Menimbang : 
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (5) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2Ol8 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2OL9, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2Ol9;
Mengingat :
1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; dan;2. Undang-Undang Nomor L2 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2Ol9 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol8 Nomor 223, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6263);
 
MEMUTUSI(AN:
 
Menetapkan : PERATURAN PRESIDEN TENTANG PETUNJUK TEKNIS DANA                     ALOKASI KHUSUS FISIK TAHUN ANGGARAN 2OI9.

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal
1

Dalam Peraturan Presiden ini, yang dimaksud dengan: 


  1. Dana Alokasi Khusus Fisik yang selanjutnya disingkat DAK Fisik yaitu dana yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara kepada tempat tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai acara khusus fisik yang merLlpakan urusan tempat dan sesuai dengan prioritas nasional.
  2. Pemerintah Daerah yaitu kepala tempat sebagai unsur penyelenggara pemerintahan tempat yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan tempat otonom.
  3. Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah yaitu kesatuan masyarakat aturan yang memiliki batasbatas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  4. Kepala Daerah yaitu gubernur untuk tempat provinsi atau bupati untuk tempat kabupaten atau walikota untuk tempat kota.
  5. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD yaitu perangkat tempat pada pemerintah tempat selaku pengguna anggaran lbarang.
  6. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN yaitu planning keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Ra}ryat.
  7. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD yaitu planning keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
  8. Kementerian Negara/Lembaga yaitu Kementerian Negara/Lembaga yang kiprah dan fungsinya terkait dengan pengelolaan masing-masing bidang DAK Fisik.
  9. Dokumen Pelaksanaan Anggaran SKPD yang selanjutnya disingkat DPA-SKPD merupakan dokumen yang memuat pendapatan dan belanja setiap SKPD yang dipakai sebagai dasar pelaksanaan oleh pengguna anggaran. 

BAB II
BIDANG DAK FISIK
Pasal 2
(1) DAK Fisik terdiri atas 3 (tiga)jenis, meliputi:a. DAK Fisik Reguler;b. DAK Fisik Penugasan; danc. DAK Fisik Afirmasi.

(2) DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat bidang:a. pendidikan;b. kesehatan dan keluarga berencana;c. perumahan dan pemukiman;d. industri kecil dan menengah;e. pertanian;f. kelautan dan perikanan;g. pariwisata;h. jalan;i. air minum;j. sanitasi;k. irigasi;l. pasar;m. lingkungan hidup dan kehutanan; dann. transportasi.


BAB III
PENGELOLAAN DAK FISIK DI DAERAH
Pasal 3
 


(1) Pengelolaan DAK Fisik di Daerah meliputi:a. penganggaran;b. persiapan teknis;c. pelaksanaan;d. pelaporan; dane. pemantauan dan evaluasi. 
(2) Pengelolaan setiap bidang DAK Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), dilaksanakan sesuai dengan pemikiran teknis tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(3) Dalam hal setiap bidang DAK Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (21 memerlukan standar teknis kegiatan, penyusunan standar teknis kegiatan mengacu kepada petunjuk operasional yang ditetapkan oleh menteri/ pimpinan lembaga.
(4) Petunjuk operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan paling lambat 2 (dua) ahad setelah Peraturan Presiden ini diundangkan.
(5) Dalam hal terdapat perubahan petunjuk operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (4), menteri/pimpinan forum memutuskan perubahan petunjuk operasional paling lambat minggu kedua bulan Maret.

Bagian Kesatu
Penganggaran
Pasal 4
 
(1)
Penganggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) karakter a, Kepala Daerah menganggarkan DAK Fisik dalam APBD dan/atau perubahan APBD mengacu pada
pemikiran teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan petunjuk operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4).
(2)
Penganggaran DAK Fisik dalam APBD dan/atau perubahan APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Bidang dan besaran pagu yang dianggarkan dalam APBD dan/atau perubahan APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan rincian alokasi DAK Fisik per
tempat yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden mengenai Rincian APBN atau info resmi mengenai alokasi DAK Fisik yang dipublikasikan melalui portal Kementerian Keuangan.
(4)
Dalam hal kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara ditetapkan sebelum rincian alokasi DAK Fisik per tempat ditetapkan dalam Peraturan
Presiden mengenai rincian APBN atau info resmi mengenai alokasi DAK Fisik yang dipublikasikan melalui portal Kementerian Keuangan, penganggaran DAK Fisik
pribadi ditampung dalam prosedur pembahasan APBD.
(5)
Dalam hal APBD tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan sebelum rincian alokasi DAK Fisik per tempat ditetapkan dalam Peraturan Presiden mengenai rincian APBN atau info resmi mengenai alokasi DAK Fisik dipublikasikan melalui portal Kementerian Keuangan, Pemda menyesuaikan alokasi DAK Fisik dimaksud mendahului perubahan APBD dengan cara memutuskan peraturan Kepala Daerah mengenai perubahan pembagian terstruktur mengenai APBD tahun anggaran berkenaan.
(6)
Dalam hal penganggaran DAK Fisik pada APBD tahun anggaran berkenaan tidak sesuai dengan pemikiran teknis dan petunjuk operasional, Pemerintah Daerah
menyesuaikan penganggaran DAK Fisik mendahului perubahan APBD dengan cara memutuskan peraturan Kepala Daerah mengenai perubahan pembagian terstruktur mengenai APBD tahun anggaran berkenaan.


dan sterusnya .......................
Demikianlah yang sanggup kami sampaikan.

Semoga sekolah Bapak Ibu menjadi Sekolah yang berkarakter dan berkualitas, Sekolah Cerdas Berkarakter untuk menyongsong Revolusi Industri 4.0.

INFO LOWONGAN KERJA TERBARU KLIK DISINI

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel